TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Hakim tunggal PN Jakarta, Selatan Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah.
Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ini tentunya sejalan dengan KPK, yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Gugatan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Adapun termohon dalan gugatan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (21/1), dengan agenda pemanggilan para pihak.
“PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai termohon,” jelas Djuyamto dalam keterangannya.