TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus insiden kericuhan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan laporan resmi terkait insiden tersebut sudah diterima oleh Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan di Robinops Bareskrim Polri, laporan tersebut diteruskan ke Direktorat yang menangani objek pelaporan.
“Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait kekisruhan yang terjadi saat persidangan antara Razman Arif dan Hotman Paris.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono mengatakan pelaporan tersebut dilakukan karena ada salah satu pengacara Razman Arif Nasution yang menaiki meja persidangan saat berlangsungnya sidang.
“Memang saat terjadi kekisruhan saat persidangan kemarin (ada yang naik meja) makanya kami laporkan ke sini (Bareskrim),” ujar Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
“Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP,” sambungnya.
tas perbuatan yang dilakukan Razman Arif Nasution dan timnya ini, lanjut Maryono, membuat nama baik Pengadilan Jakarta Utara menjadi tercoreng.
“Seperti yang kalian lihat, bahwa kami atas nama lembaga atas kejadian saat itu menuai dan kontra, tetapi demikian sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” tuturnya.
“Kalau yang dilaporkan Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya, totalnya setidaknya lebih dari tiga orang yang kami laporkan,” imbuhnya.