TANGSELXPRESS – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan tindak asusila anak di bawah umur yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan dan dicecar 53 pertanyaan. Polisi kemudian menggelar perkara, dan hasilnya Vadel akan ditahan selama 20 hari
“Gelar perkara itu sudah dilakukan, hasilnya saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Razman Arif Nasution di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Setelah kami mendengarkan, melihat perkembangan dari Lolly dan NM serta saksi-saksi maka pihak penyidik memberitahu saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” sambungnya.
Razman menjelaskan, terdapat beberapa alasan yang mendasari keputusan polisi untuk melakukan penahanan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oleh karena satu lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri,” ungkap Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, konten kreator Vadel Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kedua hari ini, Kamis (13/2) sore .
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, dia datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Nikita Mirzani atas tuduhan tindakan asusila terhadap Laura Meizani.
Adapun Vadel Badjideh diperiksa sebagai saksi terkait laporan tersebut. Ditanyai soal pemeriksaan hari ini, kekasih Lolly itu enggan berbicara banyak.
“Siap, siap. Gue sebagai saksi ya, tolong digaris bawahi sebagai saksi,” ujar Vadel Badjideh di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).