TANGSELXPRESS – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 75,9 miliar.
Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, TB. Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut, setelah Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman.
Dalam siaran pers Kejati Banten yang diterima, TB Apriliadhi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian yang sah, menyetujui kontrak yang cacat substansi, dan mengabaikan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia jasa.
“Kontrak yang disahkan TAKP tidak mencantumkan lokasi pengangkutan dan teknis pengelolaan sampah. Bahkan, pekerjaan pengelolaan sampah tidak pernah dilakukan oleh penyedia, namun tetap dibayarkan penuh 100 persen,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip Kamis (17/4).
Selain itu, TB Apriliadhi juga diduga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia, serta membiarkan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai menjalankan proyek besar tersebut.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Selasa (15/4).
Wahyu adalah nama kedua yang ditetapkan setelah Kejati Banten lebih dulu menetapkan Direktur PT EPP yang diidentifikasi dengan inisial SYM sebagai tersangka, kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa saat ini Kejati telah melakukan penahanan terhadap Kadis LH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.
“Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel,” ungkapnya.







