TANGSELXPRESS – Sidang cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven terus menjadi sorotan publik. Persidangan masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025,
Humas Pengadilan Suryana mengungkapkan sejumlah fakta persidangan, termasuk tuntutan dari pihak termohon, Paula Verhoeven.
“Dia (Paula Verhoeven) menuntut tetap hak asuh anaknya minta kepada termohon selaku ibunya yang paling utama, terus yang kedua dia menuntut nafkah madya jadi karena selama berpisah 1 April sampai 8 bulan dia menuntut tiap bulannya Rp100 juta berarti total Rp800 juta,” ungkap Suryana.
Selain itu, Paula juga mengajukan tuntutan atas nafkah mut’ah dan nafkah iddah yang menjadi hak istri setelah diceraikan.
“Kemudian dia menuntut mut’ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar kemudian menuntut iddah 3 bulan, dia menuntut Rp200 perbulan berarti totalnya Rp600 juta,” sambung Suryana.
Namun, setelah fakta terungkap bahwa tudingan selingkuh terbukti dalam proses persidangan, maka majelis hakim mengambil keputusan yang berbeda dari tuntutan Paula.
“Nah itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz,” tuturnya.
Karena status tersebut, beberapa hak istri yang diceraikan dinyatakan gugur secara hukum.
“Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tuntutan untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madyah itu secara otomatis dinyatakan tidak berhak,” jelas Suryana.
Meski demikian, majelis hakim tetap menetapkan pemberian mut’ah kepada Paula Verhoeven, namun dengan jumlah yang telah disesuaikan.
“Maka ditetapkanlah mut’ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon (Baim Wong) itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” pungkasnya.







