• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 14, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Dok Ist (kasus korupsi Harvey Moeis)

345
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus megakorupsi yang melibatkan Harvey Moeis masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. PT Timah menganggap keputusan majelis hakim yang merampas hampir seluruh harta terdakwa sebagai ganti rugi dinilai ada yang keliru.

Dengan dalih ingin meluruskan penegakan hukum, PT Timah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gugatan yang diajukan pada 3 Maret 2025 itu meminta MK mengubah pasal tersebut. Lantaran pasal itu mengatur bahwa pembayaran uang ganti rugi bagi terdakwa korupsi hanya sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

“PT Timah mengusulkan agar pembayaran uang ganti rugi dihitung berdasarkan total kerugian negara, baik dalam bentuk keuangan maupun dampaknya terhadap perekonomian,” dalam keterangan tertulis PT Timah yang beredar, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  Harvey Moeis, Tersangka Korupsi Timah yang Kini Juga Menjadi Tersangka TPPU

Dalam kasus ini, putusan tingkat banding telah menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya.

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun, dengan Rp271 triliun diantaranya berasal dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah ilegal.

Namun, vonis pengadilan hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp25,4 triliun.

PT Timah berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut tidak memberikan keadilan karena tidak memperhitungkan dampak besar terhadap perekonomian dan lingkungan.

“Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti seluruh kerugian negara,” tulis PT Timah dalam permohonannya.

Tags: Harvey MoeisKasus korupsi PT Timahpt timah
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Terancam Hukuman Mati

Next Post

Libatkan Artis dan Influencer, BPOM Ubah Regulasi untuk Pengawasan Produk Kosmetik

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
Libatkan Artis dan Influencer, BPOM Ubah Regulasi untuk Pengawasan Produk Kosmetik

Libatkan Artis dan Influencer, BPOM Ubah Regulasi untuk Pengawasan Produk Kosmetik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com