TANGSELXPRESS – Polisi telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jakarta Barat pada Rabu (12/3/2025). Pelaku diketahui bernama Febri Arifin alias Ari alias Jamet (31).
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan sang anak, Eka Serlawati (35).
Jasad keduanya ditemukan dalam penampungan air (toren) di sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat. Polisi pun menjerat Jamet dengan pasal pembunuhan berencana, yang dapat berujung hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP.
“Ancaman pidana untuk Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun,” ucapnya, Kamis (13/3/2025).
Dikabarkan sebelumnya, selama ini Jamet dikenal sebagai dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dan menyembuhkan penyakit.
Ia memperdaya korban dengan dalih ritual spiritual. Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Jamet untuk digandakan.
Pada 1 Maret 2025, Jamet datang ke rumah korban dengan berpura-pura akan melakukan ritual perdukunan.
Namun, ia justru membunuh Enci dan Eka dengan cara memukul menggunakan besi dan mencekik keduanya hingga tewas.
Setelah itu, Jamet memasukkan jasad korban ke dalam toren sebelum melarikan diri dengan membawa uang milik korban.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Jamet memiliki utang Rp90 juta sejak 2021 yang belum terbayar.
Untuk mengelabui korban, ia menggunakan berbagai identitas palsu, termasuk nama Kakang, Bebep, dan Krismartoyo.
Ia meyakinkan korban bahwa ia memiliki kenalan dukun yang bisa mencarikan jodoh untuk Eka dan menggandakan uang mereka.