TANGSELXPRESS – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji formula yang tepat terkait usulan aturan kepala daerah dipilih oleh DPRD, dengan fokus utama pada pencegahan politik uang. Hal ini disampaikannya pada Rabu (18/12/2024), di tengah wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatik politik masa lalu tidak terulang,” ujar Rifqi kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Rifqi mengakui bahwa mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Namun, pelaksanaannya di masa lalu dinilai tidak efektif karena diwarnai aksi premanisme politik dan praktik politik uang yang merusak cita-cita demokrasi.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sistem ini tidak menjawab masalah seperti politik uang, bahkan menimbulkan premanisme politik di berbagai tempat. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang kembali,” jelasnya.
Rifqi juga mengungkapkan bahwa meskipun pemilihan kepala daerah secara langsung diharapkan dapat memperbaiki sistem demokrasi, praktik politik uang masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, Komisi II DPR berupaya mencari solusi agar korupsi dan politik uang tidak berpindah ke partai politik atau DPRD jika mekanisme ini diubah.
Menurut Rifqi, salah satu alasan untuk mempertimbangkan mekanisme pemilihan oleh DPRD adalah kebutuhan untuk mengurangi budaya politik yang dianggap “barbarian” dan meminimalkan politik uang. Ia menekankan pentingnya merumuskan sistem yang sejalan dengan cita-cita demokrasi yang matang dan adil.
“Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics, menjadi salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung,” tambah Rifqi terkait pilkada dipilih DPRD.
Wacana ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Penerapan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, perumusan regulasi transparan yang menjamin akuntabilitas serta peningkatan kapasitas politik DPRD agar sistem ini tidak kembali menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.
Rencana Komisi II DPR ini menunjukkan komitmen untuk mengevaluasi kelemahan dalam sistem pemilu langsung maupun tidak langsung. Meski begitu, tantangan besar berupa potensi kembali munculnya politik uang dan tekanan oligarki tetap menjadi perhatian utama yang harus diantisipasi. Demikian dikutip dari beritasatu.com.







