• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Segini Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Tiap Bulannya beserta Deretan Fasilitas Mewah

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Oktober 20, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Sampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Meminta Maaf pada Masyarakat Indonesia
337
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa baktinya sebagai Presiden Indonesia pada hari ini, Minggu 20 Oktober 2024. Setelah melepaskan jabatannya, Jokowi dan Ibu Negara, Iriana, akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.

Selepas dari kursi kepresidenan, Jokowi berhak menerima sejumlah hak dan fasilitas sebagai mantan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Berikut uang pensiun yang akan diterima Jokowi setiap bulan, dilansir dari berbagai sumber.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan.

Jumlah ini setara dengan 100 persen dari gaji pokok seorang presiden. Dengan nilai ini, Jokowi dapat menikmati masa pensiunnya dengan tunjangan keuangan yang layak.

BACA JUGA :  Jokowi Ungkap Sosok Pengganti Mahfud MD sebagai Menko Polhukam

1. Tunjangan Bulanan

Selain uang pensiun pokok, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta. Tunjangan ini mencakup kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya untuk rumah tangga seperti listrik, air, dan telepon.

2. Fasilitas Kesehatan

Sebagai mantan presiden, Jokowi juga mendapatkan fasilitas kesehatan yang terjamin. Semua biaya perawatan kesehatan untuk Jokowi dan keluarganya akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Ini mencakup perawatan kesehatan rutin hingga kebutuhan medis lainnya, memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi mantan presiden.

3. Rumah Pensiun dan Fasilitas Kendaraan

Jokowi juga akan mendapatkan rumah tinggal yang disediakan oleh negara. Rumah tersebut berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas lahan mencapai 12.000 meter persegi. Lahan yang memiliki nilai sekitar Rp10 juta per meter persegi ini diperkirakan akan selesai dibangun pada tahun 2025.

BACA JUGA :  Polri Bongkar Jaringan TPPO ke Bahrain, Omset Capai Ratusan Juta

Selain itu, Jokowi akan diberikan kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi untuk keperluan mobilitas sehari-hari.

Dengan semua fasilitas dan tunjangan tersebut, Jokowi dipastikan akan menikmati masa pensiun yang nyaman dan tenang. Selain jaminan finansial, mantan presiden juga tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis dalam masyarakat.

Jadi, berapa uang pensiun yang diterima Jokowi? Setiap bulan, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp30,24 juta ditambah tunjangan sebesar Rp32,5 juta, dengan total sekitar Rp62,74 juta per bulan.

Tags: Jokowimantan presidenUang Pensiun Jokowi
Previous Post

Sah! Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Dilantik sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029

Next Post

Resmi Menjadi Presiden-Wakil Presiden Indonesia, Ketua MPR: Era Prabowo-Gibran Memulai Lembaran Baru

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
Resmi Menjadi Presiden-Wakil Presiden Indonesia, Ketua MPR: Era Prabowo-Gibran Memulai Lembaran Baru

Resmi Menjadi Presiden-Wakil Presiden Indonesia, Ketua MPR: Era Prabowo-Gibran Memulai Lembaran Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com