JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka di antaranya SG, RH, dan NH. Jaringan tersebut diketahui telah menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2022.
Pengungkapan bermula dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan diimingi pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun setibanya di Bahrain justru mengalami eksploitasi.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi sebagai kedok untuk menjerat korban.
“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan,” ujar Nurul Azizah dikutip pada Senin (9/6/2025).
“Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” sambungnya.
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
Sementara RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.