TANGSELXPRESS – Pada Kamis (22/8/2024), Kepolisian mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan aksi sejumlah elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi ini melibatkan tokoh-tokoh seperti guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 yang berkumpul untuk mengawal putusan MK terkait pemilihan kepala daerah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa personel gabungan yang terlibat dalam pengamanan ini berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, serta instansi terkait lainnya.
Penempatan personel dilakukan di beberapa titik strategis untuk mencegah massa memasuki kawasan MK dan Istana Merdeka. Penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan lokasi lain akan dilakukan secara situasional, tergantung pada jumlah massa dan tingkat eskalasi situasi.
“Apabila jumlah mereka tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat jumlahnya nanti, bila sekitar bundaran Patung Kuda cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke sana akan dialihkan,” ujar Susatyo seperti dikutip dari beritasatu.com yang dilansir dari Antara.
Susatyo juga menegaskan agar seluruh personel pengamanan bersikap persuasif dan humanis, mengedepankan negosiasi dan pelayanan tanpa terprovokasi. Ia juga mengingatkan koordinator lapangan dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan menghindari provokasi.
Sebelumnya, MK pada Selasa (20/8/2024) mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan untuk partai politik, sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan.
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada), pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MA. Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.







