TANGSELXPRESS- Ratusan massa dari berbagai elemen organisasi di wilayah Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Elemen yang tergabung dalam Forum Rakyat Banten Tegakan Konstitusi dan Demokrasi (FRBTKD) itu antara lain ABM, SOLMET, OMBAK, BAROMETER, GERAM, CAKRA BUANA, dan PPBN.
Kedatangan ratusan massa dari Banten ke Kemendagri, bertujuan menyampaikan pendapat ke muka publik. Ketika aksi berlangsung, Dirjen Otda Kemendagri RI mengundang peserta aksi untuk melakukan audiensi.
“Alhamdulillah kita sebagaimana tujuh utusan dari perwakilan elemen yang tergabung di FRBTKD, saat pertemuan audiensi dengan Dirjen Otda Kemendagri RI disambut dan diterima dengan baik. Mengenai hasil dari audiensi tadi, Dirjen Otda Kemendagri menerima dan menampung aspirasi kita dengan nada serius. Rinto salah satu pejabat Eselon 4 di Dirjen Otda Kemendagri akan menyampaikan aspirasi kami ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Kemudian Rinto akan memberikan kelanjutan dari hasil audensi tersebut dalam kurun waktu satu minggu,” papar Poppi Yousu, selaku Koordinator Lapangan (Korlas) 2.
Dalam orasinya, Poppi meminta agar Al Muktabar dicopot dari jabatannya sebagai PJ Gubernur Banten, karena dengan diserahkannya jabatan Sekda Banten dari Al Muktabar kepada Tranggono selaku PJ Sekda Banten, maka secara otomatis jabatan Eselon 1 sudah tidak dijabat lagi oleh Al Muktabar.
Sedangkan menurut Pasal 201 Ayat (10) UU No.10 tahun 2016, menyebutkan harus berasal dari jabatan Eselon, berarti Al Muktabar sudah tidak layak dan sudah tidak menenuhi persyaratan sebagai PJ Gubernur sebagaimana yang tercantum dalam UU.
“Al Muktabar harus segera dicopot dari jabatan PJ Gubernur,” ujar Poppi.
Selain itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Unjuk Rasa (Unras), 1, Jarkasih juga meminta kepada Presiden RI dan Kemendagri untuk mengevaluasi PJ Gubernur Banten yang telah melantik Tranggono sebagai PJ Sekda Banten yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu pasal 17 ayat (2) UU RI No.30 tahun 2014, tentang administrasi Pemerintah jo Perpres No.3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda, jo Permendagri No.91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.(ONE)