• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 17 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

UKT Mahal, Kemendikbudristek Bantah Isu Komersialisasi PTNBH

admin by admin
Mei 15, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
UKT Mahal, Kemendikbudristek Bantah Isu Komersialisasi PTNBH

Ilustrasi mahasiswa. Foto: Ist

4.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Tingginya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi di tahun ini, terutama kampus negeri embuat pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya peluang komersialisasi kampus pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).

“Menurut kami, pernyataan tersebut tidak tepat. PTNBH merupakan pelaksanaan otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris seperti dilansir beritasatu.com, Senin (13/5/2024).

Dijelaskan bahwa pada Pasal 63 UU Pendidikan Tinggi, disebutkan otonomi pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba. Artinya, kegiatan tridarma di perguruan tinggi tidak bertujuan mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan mutu layanan pendidikan.

BACA JUGA :  Mengenal Kurikulum Baru Merdeka Belajar, Mulai Berlaku Tahun Ajaran 2022/2023

Sebaliknya, dengan status PTNBH, kampus dapat berkembang lebih cepat dan dinamis untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing. Selain itu, PTNBH juga mempunyai fleksibilitas dan kreativitas untuk menggalang sumber pendanaan dari pihak lain agar tidak bergantung pada anggaran pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa.

Abdul Haris juga membantah bahwa kenaikan UKT menutup peluang kelas menengah atau bawah untuk kuliah di perguruan tinggi negeri. Pasal 6 UU Pendidikan Tinggi secara tegas menyebutkan perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Pasal 74 juga mengatur bahwa perguruan tinggi wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi serta calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Judi, Dewan Usul Penggunaan UU TPPU

Secara terpisah, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek telah mengamanatkan kepada PTN dan PTN BH untuk wajib menetapkan kelas UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan kelas UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester.

“Kami juga menetapkan batas atas UKT yang sama dengan BKT (biaya kuliah tunggal), sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dengan memastikan perguruan tinggi tidak menentukan UKT secara sewenang-wenang,” jelas Abdul Haris.

Lebih lanjut, berbagai program beasiswa disediakan oleh pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek maupun LPDP Kemenkeu. Selain itu, kampus juga bekerja sama dengan mitra untuk menyediakan beragam alternatif pembiayaan pendidikan.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Tangani Stunting dan Gizi Buruk di Banten

“Ada banyak sekali harapan dan masa depan bagi anak-anak miskin di Indonesia untuk mengenyam pendidikan berkualitas setinggi-tingginya,” tutupnya.

Tags: KemendikbudristekKomersialisasiMahasiswaPTNBHUang Kuliah TunggalUKT
Previous Post

Persib Imbangi Bali United di Leg Pertama Championships Series Liga 1

Next Post

UIN Jakarta dan KPK RI Perpanjang Kerjasama Pendekatan Anti-Korupsi dan Good Governance

Related Posts

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik
NASIONAL

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik

Januari 15, 2026
2.8k
Konflik Kian Memanas, Kemlu RI Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel
NASIONAL

Empat WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Koordinasi dengan China

Januari 14, 2026
1.2k
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan
NASIONAL

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan

Januari 13, 2026
3k
kpk
NASIONAL

Usut Suap Pajak, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak

Januari 13, 2026
3k
Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur
NASIONAL

Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur

Januari 13, 2026
143
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa
NASIONAL

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa

Januari 12, 2026
1.3k
Next Post
UIN Jakarta dan KPK RI Perpanjang Kerjasama Pendekatan Anti-Korupsi dan Good Governance

UIN Jakarta dan KPK RI Perpanjang Kerjasama Pendekatan Anti-Korupsi dan Good Governance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com