TANGSELXPRESS – Tingginya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi di tahun ini, terutama kampus negeri embuat pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya peluang komersialisasi kampus pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).
“Menurut kami, pernyataan tersebut tidak tepat. PTNBH merupakan pelaksanaan otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris seperti dilansir beritasatu.com, Senin (13/5/2024).
Dijelaskan bahwa pada Pasal 63 UU Pendidikan Tinggi, disebutkan otonomi pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba. Artinya, kegiatan tridarma di perguruan tinggi tidak bertujuan mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan mutu layanan pendidikan.
Sebaliknya, dengan status PTNBH, kampus dapat berkembang lebih cepat dan dinamis untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing. Selain itu, PTNBH juga mempunyai fleksibilitas dan kreativitas untuk menggalang sumber pendanaan dari pihak lain agar tidak bergantung pada anggaran pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa.
Abdul Haris juga membantah bahwa kenaikan UKT menutup peluang kelas menengah atau bawah untuk kuliah di perguruan tinggi negeri. Pasal 6 UU Pendidikan Tinggi secara tegas menyebutkan perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Pasal 74 juga mengatur bahwa perguruan tinggi wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi serta calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
Secara terpisah, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek telah mengamanatkan kepada PTN dan PTN BH untuk wajib menetapkan kelas UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan kelas UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester.
“Kami juga menetapkan batas atas UKT yang sama dengan BKT (biaya kuliah tunggal), sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dengan memastikan perguruan tinggi tidak menentukan UKT secara sewenang-wenang,” jelas Abdul Haris.
Lebih lanjut, berbagai program beasiswa disediakan oleh pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek maupun LPDP Kemenkeu. Selain itu, kampus juga bekerja sama dengan mitra untuk menyediakan beragam alternatif pembiayaan pendidikan.
“Ada banyak sekali harapan dan masa depan bagi anak-anak miskin di Indonesia untuk mengenyam pendidikan berkualitas setinggi-tingginya,” tutupnya.