JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, ia belum merinci hasil penggeledahan karena proses masih berlangsung.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo saat dikonfirmasi RRI, Selasa (13/1/2026).
Perkara ini sebelumnya telah menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak.
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Penggeledahan berlangsung selama lebih dari 11 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, tim penyidik melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan penilaian pemeriksaan pajak. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik, antara lain rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tak hanya itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan suap pajak tersebut.
KPK menyatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam







