• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

UKT Mahal, Kemendikbudristek Bantah Isu Komersialisasi PTNBH

admin by admin
Mei 15, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
UKT Mahal, Kemendikbudristek Bantah Isu Komersialisasi PTNBH

Ilustrasi mahasiswa. Foto: Ist

4.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Tingginya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi di tahun ini, terutama kampus negeri embuat pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya peluang komersialisasi kampus pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).

“Menurut kami, pernyataan tersebut tidak tepat. PTNBH merupakan pelaksanaan otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris seperti dilansir beritasatu.com, Senin (13/5/2024).

Dijelaskan bahwa pada Pasal 63 UU Pendidikan Tinggi, disebutkan otonomi pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba. Artinya, kegiatan tridarma di perguruan tinggi tidak bertujuan mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan mutu layanan pendidikan.

BACA JUGA :  Pengamat Pendidikan Beri Solusi Hadapi Mahalnya UKT, Seperti Apa?

Sebaliknya, dengan status PTNBH, kampus dapat berkembang lebih cepat dan dinamis untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing. Selain itu, PTNBH juga mempunyai fleksibilitas dan kreativitas untuk menggalang sumber pendanaan dari pihak lain agar tidak bergantung pada anggaran pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa.

Abdul Haris juga membantah bahwa kenaikan UKT menutup peluang kelas menengah atau bawah untuk kuliah di perguruan tinggi negeri. Pasal 6 UU Pendidikan Tinggi secara tegas menyebutkan perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Pasal 74 juga mengatur bahwa perguruan tinggi wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi serta calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.

BACA JUGA :  Peran Orang Tua dan Guru PAUD Penting dalam Proses Pendidikan Karakter Anak

Secara terpisah, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek telah mengamanatkan kepada PTN dan PTN BH untuk wajib menetapkan kelas UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan kelas UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester.

“Kami juga menetapkan batas atas UKT yang sama dengan BKT (biaya kuliah tunggal), sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dengan memastikan perguruan tinggi tidak menentukan UKT secara sewenang-wenang,” jelas Abdul Haris.

Lebih lanjut, berbagai program beasiswa disediakan oleh pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek maupun LPDP Kemenkeu. Selain itu, kampus juga bekerja sama dengan mitra untuk menyediakan beragam alternatif pembiayaan pendidikan.

BACA JUGA :  Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Meningkatkan Cakupan Booster

“Ada banyak sekali harapan dan masa depan bagi anak-anak miskin di Indonesia untuk mengenyam pendidikan berkualitas setinggi-tingginya,” tutupnya.

Tags: KemendikbudristekKomersialisasiMahasiswaPTNBHUang Kuliah TunggalUKT
Previous Post

Persib Imbangi Bali United di Leg Pertama Championships Series Liga 1

Next Post

UIN Jakarta dan KPK RI Perpanjang Kerjasama Pendekatan Anti-Korupsi dan Good Governance

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
149
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Next Post
UIN Jakarta dan KPK RI Perpanjang Kerjasama Pendekatan Anti-Korupsi dan Good Governance

UIN Jakarta dan KPK RI Perpanjang Kerjasama Pendekatan Anti-Korupsi dan Good Governance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com