TANGSELXPRESSS- Kurikulum Pendidikan kini berganti dengan nama Merdeka Belajar. Kurikulum ini dirancang oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mulai mengimplementasikan kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023 satuan pendidikan.
“Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk merefleksikan kesiapan satuan pendidikan Anda dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” kata Kemendikbud dalam laman resmi, Selasa (5/7).
Kemendikbud menjelaskan pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Oleh sebab itu, sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum darurat.
Ada sejumlah perbedaan dari kurikulum sebelumnya yakni Kurikulum 2013. Kurikulum Merdeka Belajar, adalah pilihan untuk semua satuan pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA/sederajat, sampai Perguruan Tinggi.
Berdasarkan laman kurikulum kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id, yang dikutip Rabu (6/7), yaitu di kurikulum ini pembelajaran dilakukan dengan intrakurikuler yang beragam. Peserta didik bisa memilih pelajaran apa saja yang ingin ditekuni sesuai dengan bakat dan minat mereka.
Di Kurikulum baru ini, disertai dengan platform Merdeka Mengajar yaitu dengan transformasi pendidikan berbasis digital dan juga mempermudah guru dalam mengajar, belajar, dan berkarya.
Secara umum, ada beberapa perbedaan Kurikulum Merdeka Belajar dengan Kurikulum 2013:
1. Mata pelajaran
Di Kurikulum Merdeka Belajar, mata pelajaran IPA dan IPS jadi satu, yaitu Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial.
Bahasa Inggris yang sebelumnya mata pelajaran lokal, jadi pilihan. Peserta didik bisa memilih satu dari empat pelajaran Seni dan Budaya seperti: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari.
2. Pembelajaran
Pembelajaran juga berbeda, Kawula Muda. Paduan antara pembelajaran intrakurikuler (70-80 persen dari jam pelajaran) dan kokurikuler melalui proyek penguatan profil pelajar Pancasila (20-30 persen jam pelajaran).
3. Jam pelajaran
Jam pelajaran di Kurikulum Merdeka Belajar diatur per tahun secara fleksibel untuk mencapai jam pembelajaran yang ditetapkan.
Namun, Kemendikbudristek mengatakan bahwa, untuk pembelajaran tahun 2022 sampai 2024, sekolah yang belum siap menggunakan Kurikulum Merdeka, masih dapat menjalankan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.