TANGSELXPRESS – Sebanyak 3.062 warga Kota Tangerang Selatan dinyatakan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan. Mereka merupakan pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, tercatat ganda, dibawah umur, serta anggota TNI dan Polri.
Heni Lestari, Komisioner KPU Tangsel, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPU Kota Tangerang Selatan telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Tangsel untuk Pemilu 2024 mendatang, Kamis 1 Juni 2023.
“Dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP tingkat kota Tangerang Selatan, berdasarkan berita acara nomor 156/PklK-01-BA/3674/2023, tercatat jumlah DPSHP sebanyak 1.023.851 pemilih dari DPS sebelumnya yang mencapai 1.026.913 pemilih,” ujar Heni Lestari.
Heni mengungkapkan bahwa dari hasil perbaikan sementara tersebut, pihak KPU mencoret sebanyak 3.062 data pemilih yang terdapat dalam DPS sebelumnya. KPU akan terus melakukan pembaruan data pemilih guna persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Jumlah DPSHP sebanyak 1.023.851 terdiri dari 502.593 pemilih pria dan 521.258 pemilih perempuan. Terdapat pula sebanyak 3.824 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 7 wilayah Kecamatan dan 54 Kelurahan,” tambah Heni.
Dampak dari penemuan pemilih tidak memenuhi syarat ini memiliki implikasi penting terhadap proses pemilihan umum di Kota Tangerang Selatan. Dengan mengecualikan pemilih yang tidak memenuhi syarat, KPU dapat memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sah.
Meskipun ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, KPU akan terus berupaya memperbaharui dan memverifikasi data pemilih agar hasil pemilu dapat mencerminkan kehendak masyarakat dengan akurat. Pemilu yang berkualitas adalah salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi dan melibatkan seluruh warga negara dalam menentukan pemimpin dan arah negara.
Dengan adanya 3.062 pemilih tidak memenuhi syarat di Kota Tangerang Selatan, KPU Tangsel telah melakukan perbaikan data pemilih melalui DPSHP. Hal ini memastikan bahwa pemilu yang akan datang dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. KPU terus berkomitmen untuk memperbaharui data pemilih dan memastikan bahwa pemilu menjadi perwujudan demokrasi yang kuat dan bermartabat.







