TANGSELXPRESS – Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Meskipun demikian, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa tidak ada pemecatan terhadap Johnny G. Plate di partai tersebut.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Surya Paloh menyatakan, terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem. Dengan begitu, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum.
Paloh juga menginstruksikan para kader partai untuk tidak terprovokasi oleh kasus ini, Kamis 18 Mei 2023.
“Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini,” terang Surya Paloh.
Paloh juga meminta seluruh kader NasDem tetap fokus dalam berorganisasi. Dia menekankan bahwa fokus partai tetap pada persiapan Pemilu 2024.
“Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” kata Paloh.
Kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara yang diestimasikan mencapai Rp 8.032.084.133.795 (triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers pada Senin (15/5) lalu.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga aspek, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Hingga saat ini, kasus ini telah menetapkan lima tersangka, antara lain:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.







