TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate.
Johnny Plate dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Johnny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” imbuh majelis hakim.
Tak hanya Johnny, eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melanggar hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar. Sementara itu, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta. Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta.







