• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Imbas Kritik UU KUHP, Perwakilan PBB di Indonesia Dipanggil Pemerintah

admin by admin
Desember 13, 2022
in NASIONAL, NEWS, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2min read

Ilustrasi.

72
SHARES
159
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah Indonesia memanggil perwakilan Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB Indonesia. Pemanggilan itu menyusul adanya kritikan PBB soal pengesahan Undang-Undang Kiab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan terkait pemanggilan tersebut, Menurut Faizasyah, pemanggilan PBB dilakukan lantaran terkait hubungan diplomasi. Selain itu, Indonesia menyayangkan pernyataan PBB yang dianggap terburu-buru lantaran memberikan kritikan sebelum mendapatkan informasi yang jelas.

“Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab. Ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara,” terang Faizasyah seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui Infopublik, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA :  Jokowi Gelar Sidang Kabinet di IKN, Seluruh Menteri Dipastikan Hadir

“Ada jalur komunikasi  untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan telah menerima surat dari PBB terkait KUHP. Menurut Wamenkumham Edward, surat tersebut sudah terlambat.

“Surat kami terima 25 November, 2022, dan itu tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Surat itu sampai tanggal 25, persetujuan tingkat pertama telah diambil 24 November. Jadi, ya sangat terlambat,” terang Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Kendati demikian Edward menjelaskan, bahwa sehari sebelum menerima surat tersebut dari PBB, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama. Dengan begitu, kata Edward, PBB menawarkan bantuan terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Selain itu, Edward mengatakan pemerintah Indonesia sudah menerima masukan dari berbagai masyarakat. PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi, nilai demokrasi, hingga penegakan HAM.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia,” demikian menurut PBB.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan KUHP baru pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal yang disorot sejumlah pihak  antara lain  soal larangan berhubungan seks di luar nikah, kohabitasi atau kumpul kebo, larangan menghina presiden  lembaga negara lainnya, serta pidana mati.

Tags: DPRImbas Kritik UU KUHPindonesiakritikPerserikatan Bangsa-BangsaPerwakilan PBB di Indonesia Dipanggil PemerintahUU KUHP
Previous Post

Tahun 2023, Polda Metro Jaya Tambah 60 Unit Kamera Tilang Elektronik Mobile

Next Post

Wali Kota Blitar Jadi Korban Perampokan, Wakil : Roda Pemerintahan Tetap Normal 

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Breaking News, Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok OTK

Wali Kota Blitar Jadi Korban Perampokan, Wakil : Roda Pemerintahan Tetap Normal 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com