• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Ayah Dibunuh Anak Kandung, Baca Pelan-Pelan Aksi Pelaku Sadis Banget

admin by admin
November 18, 2022
in DAERAH
Reading Time: 1min read
Anak Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi Jadi Korban Penusukan, Respons Wagub Jabar Tak Main-Main 

Ilustrasi Pembunuhan (Foto: Liputan6)

101
SHARES
225
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang pria inisial UU (45) ditangkap Polres Majalengka, Jawa Barat, lantaran menganiaya ayah kandungnya hingga tewas karena masalah warisan.

Dalam beraksi, anak durhaka tersebut tega menganiaya bapak kandungnya dengan menggunakan berbagai peralatan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan ditembak senapan angin,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (17/11).

Edwin menjelaskan, tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, di mana ketika itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

Menurutnya, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya, dan tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.

BACA JUGA :  Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin, akibatnya korban terluka berat. Setelah di bawa ke rumah sakit nyawa korban tak tertolong.

“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin,” terangnya.

Edwin menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.

Hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

BACA JUGA :  Kesal! Gibran Rakabuming Raka Luapkan Uneg-uneng ke Twitter Ingin Jadi Pemain Bola Tanpa Bayaran

“Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya.

Tags: Anak KandungayahJawa BaratkriminalMajalengkaPembunuhanWarisan
Previous Post

Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Next Post

RUU Papua Barat Daya Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Masalah Kandang Ayam Berlarut, Warga Ciputat Desak Bertemu Wali Kota Benyamin Davnie
DAERAH

Masalah Kandang Ayam Berlarut, Warga Ciputat Desak Bertemu Wali Kota Benyamin Davnie

Oktober 13, 2026
150
IMO Indonesia Sumut Bahas Tantangan Jurnalisme Digital, Asyari Usman Soroti Integritas Pers
DAERAH

IMO Indonesia Sumut Bahas Tantangan Jurnalisme Digital, Asyari Usman Soroti Integritas Pers

Oktober 12, 2026
2.5k
Kawal Kemurnian Putusan MK, MGBKI Ajukan Empat Tuntutan Strategis kepada Pemerintah
DAERAH

Kawal Kemurnian Putusan MK, MGBKI Ajukan Empat Tuntutan Strategis kepada Pemerintah

Oktober 7, 2026
149
Libur Lebaran 2026, Kawasan Bromo Banjir Wisatawan dan Raup Miliaran Rupiah
DAERAH

Bromo Dibuka Lagi Mulai Sabtu 19 September, Ada Peringatan Penting untuk Wisatawan

September 19, 2026
2.4k
Warga Sakit Jangan Dipusingkan Administrasi, Pemkab Brebes Didorong Benahi Sistem Kesehatan
DAERAH

Warga Sakit Jangan Dipusingkan Administrasi, Pemkab Brebes Didorong Benahi Sistem Kesehatan

September 16, 2026
2.4k
Next Post
Ahmadi Noor Supit Sah Jadi Anggota BPK, Ini Pesan Puan Maharani

RUU Papua Barat Daya Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com