CILEGON – Keluarga korban pembunuhan anak di Cilegon mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman maksimal. Desakan tersebut disampaikan usai kepolisian menggelar rekonstruksi kasus di Komplek BBS 3, Kota Cilegon.
Ayah korban, Maman Suherman, menilai perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perencanaan sehingga layak dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. “Seharusnya ini masuk pembunuhan berencana. Kalau berencana, hukumannya bisa hukuman mati,” ujar Maman, Kamis, 15 Januari 2026. Dikutip dari http://beritasatu.com
Maman yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon mengatakan, pihak keluarga saat ini masih menunggu berita acara pemeriksaan dari kepolisian yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menunggu bagaimana berita acara dari kepolisian yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, rekonstruksi perkara harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan spekulasi di publik.
Sebelumnya, Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak yang menewaskan Muhammad Axle (9). Pelaku utama dihadirkan langsung ke tempat kejadian perkara di Komplek BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, untuk memperagakan rangkaian kejadian.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi tindak pidana pembunuhan sejak awal hingga akhir, sekaligus memperkuat keyakinan jaksa terhadap hasil penyelidikan.
“Rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh kepada jaksa terkait rangkaian tindak pidana, dari awal sampai akhir,” ujar Yoga.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka, kedua orang tua korban, serta asisten rumah tangga (ART) yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga membatasi akses media ke dalam rumah korban sebagai bentuk empati terhadap keluarga.
“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga. Media tidak kami izinkan masuk ke rumah sebagai bentuk simpati,” jelasnya.
Sebanyak 36 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Polisi memastikan tidak ditemukan fakta maupun saksi baru, dan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.







