TANGSELXPRESS – Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memperkuat kebijakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui regulasi daerah yang komprehensif, berkelanjutan, dan memberikan kepastian akses kepada warga.
Turnya menilai pelayanan kesehatan tidak semestinya hanya hadir dalam bentuk program gratis pada momentum tertentu. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan akses pelayanan kesehatan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang memiliki kepastian hukum, anggaran, serta mekanisme pelayanan yang jelas.
“Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Karena itu, jangan sampai pelayanan kesehatan gratis hanya terlihat ketika ada kegiatan seremonial, peringatan hari jadi, atau program tertentu. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian: ketika mereka sakit dan membutuhkan pelayanan, negara hadir,” terang Turnya kepada media, Rabu (16/9/2026).
Dorong Evaluasi Regulasi Kesehatan
Turnya menyebut dasar konstitusional mengenai hak atas kesehatan telah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menempatkan tanggung jawab penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak pada negara.
Dalam konteks pemerintahan daerah, kesehatan juga merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas dasar itu, Turnya mendorong Pemkab Brebes bersama DPRD melakukan evaluasi terhadap regulasi dan skema pembiayaan kesehatan daerah agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak terhambat persoalan ekonomi maupun administrasi.
Kabupaten Brebes sebelumnya telah memiliki Peraturan Bupati Brebes Nomor 121 Tahun 2021, yang kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 mengenai program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok tertentu yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Turnya, regulasi tersebut perlu terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, sistem JKN, kebutuhan masyarakat, kondisi fiskal daerah, serta berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saya mendorong Pemkab dan DPRD Brebes duduk bersama. Evaluasi regulasi yang ada. Kalau cakupannya masih terbatas, perluas sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah. Kalau aturan yang ada sudah tidak memadai, bentuk regulasi baru yang lebih kuat. Jangan menunggu masyarakat sakit baru sibuk mencari solusi administrasi,” jelasnya.
Integrasikan dengan JKN
Turnya mengatakan regulasi daerah nantinya dapat memperjelas sejumlah aspek, mulai dari kelompok masyarakat yang ditanggung, mekanisme pembiayaan melalui APBD, integrasi dengan JKN/BPJS Kesehatan, hingga pelayanan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang mengalami persoalan kepesertaan.
Selain itu, menurutnya, mekanisme pelayanan kegawatdaruratan, prosedur rujukan, serta kanal pengaduan masyarakat juga perlu diperjelas.
Namun, Turnya mengingatkan istilah “kesehatan gratis” tidak semestinya dimaknai bahwa seluruh jenis pengobatan tanpa batas harus ditanggung APBD.
Kebijakan kesehatan daerah, kata dia, harus disusun secara realistis dan terintegrasi dengan sistem JKN sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
“Konsepnya bukan membangun sistem tandingan terhadap BPJS. Justru Pemkab harus menutup celah yang menyebabkan warga miskin atau rentan gagal memperoleh pelayanan. JKN diperkuat, kepesertaan diperluas, APBD digunakan sesuai kewenangan, dan masyarakat diberikan prosedur yang sederhana,” ujarnya.
Keberhasilan Tak Cukup Diukur dari Program Gratis
Turnya menilai keberhasilan kebijakan kesehatan seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan pemeriksaan atau pengobatan gratis yang digelar pemerintah.
Menurutnya, indikator yang lebih penting adalah seberapa mudah masyarakat memperoleh pelayanan ketika benar-benar membutuhkan pertolongan.
“Jangan sampai masyarakat memiliki KTP Brebes, tinggal dan hidup di Brebes, tetapi ketika sakit justru dipusingkan dengan urusan administrasi. Pemerintahan daerah hadir bukan hanya untuk membuat program, tetapi untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat berjalan,” katanya.
Ia juga menekankan agar kebijakan kesehatan daerah disusun berdasarkan kemampuan fiskal, data kependudukan dan kepesertaan JKN yang valid, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“APBD pada akhirnya adalah instrumen untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena kesehatan merupakan pelayanan dasar, maka sudah semestinya mendapatkan perhatian dan prioritas yang terukur,” tegasnya.
Turnya berharap Pemkab Brebes dan DPRD dapat melakukan kajian secara komprehensif untuk membangun sistem Jaminan Pelayanan Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes yang terintegrasi dengan JKN serta memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ukuran keberpihakan pemerintah dalam bidang kesehatan sederhana: jangan biarkan warga yang membutuhkan pertolongan kehilangan akses pelayanan hanya karena persoalan ekonomi dan administrasi. Di situlah negara dan pemerintah daerah harus hadir,” pungkasnya.







