• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 12 Juni, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

admin by admin
Oktober 25, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Batalnya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Ditelusuri TGIPF, Ini Hasilnya

Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan (Foto: Jabar News)

90
SHARES
199
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang dari Polda Jawa Timur (Jatim).

Dia menjelaskan, ada enam tersangka dalam kasus ini di antaranya berinisial AHL dari PT LIB disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Kemudian tersangka SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujar Fathur dalam keterangannya, Selasa (25/10).

BACA JUGA :  Banjir Lahar Mengintai, Masyarakat di Sekitar Gunung Semeru Diminta Waspada

Kemudian, lanjut Fathur, tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

“Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari,” terangnya.

Dia menjelaskan, setelah diteliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap dan apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.

Diketahui, pada Sabtu (1/10) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

BACA JUGA :  DISWAY: Telat Merdeka

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Tags: AremaJawa TimurKanjuruhanKejatiPersebayaSurabaya
Previous Post

KPK Geledah Kantor DPRD dan Dinas PUPR Bangkalan 

Next Post

Innalilahi, Empat Balita di Kabupaten Tangerang Meninggal Dunia akibat Gagal Ginjal Akut

Related Posts

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Temuan BPK dalam OTT Muara Enim
NASIONAL

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Temuan BPK dalam OTT Muara Enim

Juni 11, 2026
2.1k
Kapolri Akan Tutup Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Hoax Atau Fakta?
NASIONAL

Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Seluruh Indonesia

Juni 11, 2026
2.6k
UU Polri Baru Disahkan, Polisi Aktif Diperbolehkan Isi Jabatan Sipil
NASIONAL

UU Polri Baru Disahkan, Polisi Aktif Diperbolehkan Isi Jabatan Sipil

Juni 11, 2026
2.2k
Anggaran Belum Cair, Ratusan Dapur Makan Bergizi Gratis Tutup Sementara
NASIONAL

Anggaran Belum Cair, Ratusan Dapur Makan Bergizi Gratis Tutup Sementara

Juni 11, 2026
2.2k
Resmikan RSUD di Lampung, Prabowo Janjikan Obat Generik Murah untuk Rakyat
NASIONAL

Resmikan RSUD di Lampung, Prabowo Janjikan Obat Generik Murah untuk Rakyat

Juni 10, 2026
2.2k
Pertamina Buka Suara soal Kenaikan Pertamax, Imbas Harga Impor BBM yang Melonjak
NASIONAL

Pertamina Buka Suara soal Kenaikan Pertamax, Imbas Harga Impor BBM yang Melonjak

Juni 10, 2026
2.2k
Next Post
Soal Kasus Gangguan Ginjal Akut, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi Publik

Innalilahi, Empat Balita di Kabupaten Tangerang Meninggal Dunia akibat Gagal Ginjal Akut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com