• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 21, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
235
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Setelah penantian lebih dari dua dekade, perlindungan bagi pekerja rumah tangga akhirnya memiliki landasan hukum yang kuat. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2025–2026.

Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam sidang, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta rapat, yang kemudian dijawab serentak dengan kata “setuju”.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut momen ini sebagai langkah bersejarah yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ia menilai pengesahan ini menjadi simbol nyata keberlanjutan perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia.

BACA JUGA :  Manjakan Nasabah di HUT ke-129, BRI Tebar Ragam Promo Spesial

“RUU PPRT menjaga api perjuangan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya dikutip Selasa, 21 April dari http://beritasatu.com.

Undang-undang ini memuat setidaknya 12 poin utama yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh, mulai dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, hingga kepastian hukum. Regulasi ini juga mengatur sistem perekrutan pekerja, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi yang wajib berbadan hukum dan berizin.

Selain itu, aturan tersebut melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur serta menjamin hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Pekerja juga diberikan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan mereka.

BACA JUGA :  DISWAY: Blangkon Merah

Pengawasan dalam pelaksanaan undang-undang ini diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga lingkungan masyarakat seperti RT dan RW. Langkah ini diharapkan mampu mencegah kekerasan serta pelanggaran hak yang selama ini kerap terjadi di sektor domestik.

Tak hanya itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sudah bekerja sebelum aturan diberlakukan, termasuk dalam kondisi tertentu bagi pekerja berusia di bawah 18 tahun.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah diwajibkan menyusun aturan turunan paling lambat satu tahun setelah undang-undang ini diundangkan. Pengesahan UU PPRT pun menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat perlindungan di sektor yang selama ini kerap terabaikan.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata
Tags: UU PPRTUU PPRT disahkan
Previous Post

Papua Bakal Punya Kereta Api, Ini Rute Awal yang Dibangun untuk Dongkrak Ekonomi

Next Post

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Ketapang–Bandung, Mulai Beroperasi 2 Mei 2026

Related Posts

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Ketapang–Bandung, Mulai Beroperasi 2 Mei 2026

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Ketapang–Bandung, Mulai Beroperasi 2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com