TANGSELXPRESS– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, buronan bernama Abbas (59) tersebut ditangkap di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Minggu (2/10) pagi.
Ketut menjelaskan, Abbas merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 sampai dengan 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu.
“Yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.817.038.500,- (satu miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” ungkap Ketut dalam keterangannya, Minggu (2/10).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, terpidana Abbas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 enam bulan kurungan (penjara-red),” beber Ketut.
Ketut mengungkapkan, terpidana Abbas diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Selanjutnya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Ketut, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana Abbas.
“Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi,” terang Ketut.
Ketut mengimbau, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut.