• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terpidana Kasus Korupsi Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung

admin by admin
Oktober 2, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Terpidana Kasus Korupsi Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung

Ilustrasi (Foto: Istockphoto)

96
SHARES
213
VIEWS

TANGSELXPRESS– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, buronan bernama Abbas (59) tersebut ditangkap di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Minggu (2/10) pagi.

Ketut menjelaskan, Abbas merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 sampai dengan 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu.

“Yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.817.038.500,- (satu miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah),” ungkap Ketut dalam keterangannya, Minggu (2/10).

BACA JUGA :  CNG Resmi Disiapkan Gantikan LPG, Distribusi Perdana Fokus di Pulau Jawa

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, terpidana Abbas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 enam bulan kurungan (penjara-red),” beber Ketut.

Ketut mengungkapkan, terpidana Abbas diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Selanjutnya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Ketut, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana Abbas.

“Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi,” terang Ketut.

BACA JUGA :  Pengunaan Uang Suap yang Diterima Ricky Ham Pagawak Ditelusuri KPK

Ketut mengimbau, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut.

Tags: Kejagungkejaksaan agungkorupsiTerpidanaTim Tabur
Previous Post

Wagub Jatim Sampaikan Data Riil Dinkes Malang Soal Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan, Emil Dardak: Korban Tewas 131 Orang

Next Post

Kabar Baik, Terminal 2F Bandara Soetta Layani Penerbangan Umrah 

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
Kabar Baik, Terminal 2F Bandara Soetta Layani Penerbangan Umrah 

Kabar Baik, Terminal 2F Bandara Soetta Layani Penerbangan Umrah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com