• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Pegi Setiawan Bebas, Soal Kompensasi dan Ganti Rugi Polda Jabar Bilang Begini

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 8, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Pegi Setiawan Bebas, Soal Kompensasi dan Ganti Rugi Polda Jabar Bilang Begini
1.8k
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Setelah putusan praperadilan yang menetapkan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Polda Jawa Barat (Polda Jabar) belum bisa memastikan bentuk kompensasi atau ganti rugi yang akan diberikan terhadap Pegi Setiawan.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menyebut perihal ganti rugi nantinya akan mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

“Nanti putusan hakim juga bukan dari kita, tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan begitu,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Senin, (8/7/2024).

Sejauh ini, sebut Nurhadi, yang harus dilakukan Hakim tunggal, Eman Sulaeman adalah memerintahkan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.

BACA JUGA :  Lima Cara Membersihkan Paru-Paru dari Asap Rokok yang Terhirup

Kemudian, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Ia juga menegaskan, Polda Jawa Barat akan tunduk dengan hukum. Semua keputusan hakim praperdilan akan diikuti oleh penyidik.

“Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim,” kata Nurhadi.

Pegi Setiawan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka  tidak sah di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.

Beberapa poin putusan hakim yakni membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Kemudian, memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.

BACA JUGA :  Bocah 8 Tahun yang Hanyut di Kali Pamulang Estate Sudah Ditemukan
Previous Post

Dinobatkan Sebagai Miss Supranational 2024, Harashta Haifa Zahra: Indonesia Kita Berhasil!

Next Post

Diduga Terjerat Utang Karena Judol, Pria di Ciputat Gantung Diri

Related Posts

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Diduga Terjerat Utang Karena Judol, Pria di Ciputat Gantung Diri

Diduga Terjerat Utang Karena Judol, Pria di Ciputat Gantung Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com