TANGSELXPRESS – Komisi XI DPR RI memberikan tiga alasan kepada pemerintah untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilihat secara mendalam dari aspek keuangan negara, sebab menyangkut alokasi APBN untuk subsidi energi sebesar Rp502 triliun, yaitu subsidi BBM, listrik, dan elpiji 3 kilogram.
“Itu Rp502 triliun, yang terserap pada bulan Juni 2022 baru Rp74,5 triliun. Artinya, alokasi kita di APBN masih cukup memadai kalau kita lihat dari segi keuangan negara. Bagaimana perkembangan terbaru di bulan Agustus? Ada tiga yang bisa kita jadikan dasar untuk tidak menaikkan harga BBM,” ujar Kamrussamad seperti dikutip dari laman DPR RI kepada Parlementaria di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Alasan pertama untuk tidak menaikkan BBM adalah harga minyak dunia sudah turun. Dikutip dari situs oilprice.com, harga minyak mentah dunia saat ini berada di angka 94,68 dolar AS per barel. Angka tersebut secara tren terus menurun dibandingkan pada harga di saat 9 Juni 2022 yang mencapai 121,5 dolar AS per barel. Bahkan di Bulan Agustus 2022 ini, harga minyak dunia tidak pernah menyentuh lebih dari 95 dolar AS per barel.
Alasan kedua yaitu penerimaan negara meningkat bahkan surplus di semester pertama. BPS menyebutkan ekonomi Indonesia tumbuh tinggi pada triwulan II 2022 di tengah risiko pelemahan ekonomi global dan tekanan inflasi yang meningkat. Perkembangan tersebut tercermin pada pertumbuhan ekonomi triwulan II 2022 yang mencapai 5,44 persen (yoy), jauh di atas capaian triwulan sebelumnya 5,01 persen (yoy).