TANGSELXPRESS – Menanggapi isu pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo (FS) dari Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut angkat suara. Kapolri membenarkan beredarnya isu tersebut.
“Ya, ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya,” kata Kapolri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/8).
“Tentunya akan dihitung-hitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tambahnya.
FS sendiri akan menjalani sidang kode etik pada hari ini, Kamis (25/8). FS juga merupakan aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM) dan Putri Chandrawathi. Kelimanya dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.