• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Resmi, Hakim Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo

admin by admin
September 19, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Keputusan Banding Sambo Sifatnya Final dan Mengikat, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Ferdy Sambo bersiap memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divisihumaspolri

80
SHARES
178
VIEWS

TANGSELXPRESS – Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Korps Bhayangkara resmi ditolak Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang banding itu merupakan keputusan kolektif yang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi.

“Seluruh hakim banding, sepakat menolak memori banding Irjen FS,” kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/9).

Putusan tersebut disampaikan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Sekaligus menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

BACA JUGA :  Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup 

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Dedi.

Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah diputuskan.

Sidang tersebut hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, antara lain pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori banding.

BACA JUGA :  Naik 11.965 Perkara, Angka Kejahatan Tahun 2023 Alami Peningkatan

Seperti diketahui, Polri memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Hal tersebut berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8) dini hari WIB.

Saat itu, materi sidang etik membahas mengenai perbuatan Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tags: ferdy samboKasus Brigadir JPelanggaran Kode EtikPolriSidang Kode Etik
Previous Post

Polisi Dalami Unsur Lain Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan

Next Post

Pj Sekda: Pemprov Banten Optimalkan Pemanfaatan Aset Untuk Masyarakat

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
Pj Sekda: Pemprov Banten Optimalkan Pemanfaatan Aset Untuk Masyarakat

Pj Sekda: Pemprov Banten Optimalkan Pemanfaatan Aset Untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com