TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian bakal mengumumkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada hari ini, Jumat (19/8/2022). Penentuan status hukum dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Putri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengumuman nasib Putri Candrawathi akan disampaikan oleh timsus bentukan Kapolri. “Sehabis salat Jumat akan disampaikan, sekalian temuan dari Magelang,” ujar Dedi di kantornya.
Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus yang menjerat suaminya yang kini berstatus tersangka pembunuhan berencana hingga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Tak hanya itu, Bareskrim juga sudah menyambangi rumah Ferdy Sambo di Magelang yang diduga menjadi awal pemicu Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Temuan dari pemeriksaan di Magelang yang telah diperoleh petugas akan diumumkan hari ini, Jumat (19/8/2022).
Saat penembakan terjadi, diketahui Putri ada di rumah dinas Kadiv Propam bersama-sama dengan suaminya beserta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan juga Kuat Ma’ruf. Saat kejadian, diduga Putri berada di kamar.