TANGSELXPRESS – Kuasa hukum keluarga mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyesali sikap pihak kepolisian yang mengusirnya dari TKP rekonstruksi tewasnya Yosua di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Meski tim kuasa hukum keluarga Brigadir J datang sejak pagi, nyatanya saat rekonstruksi akan dimulai, mereka malah tidak diizinkan memantau jalannya reka adegan.
“Mau rekonstruksi tiba-tiba kami diusir Dirtipidum Bareskrim Polri (Brigjen Andi Rian Djajadi). Kenapa diusir? Saya minta alasan hukumnya,” ujar Kamaruddin dengan raut kecewa kepada awak media, Selasa (30/8/2022).
Tim kuasa hukum keluarga Yosua menganggap pihaknya memiliki hak yang sama dengan yang lainnya untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan anggota polisi muda itu di TKP. Termasuk soal peristiwa sebenarnya.
“Karena kami juga sebagai penasihat hukum korban juga berhak, melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwa (pembunuhan Brigadir J) atau tidak,” jelasnya.
Berdasar pengakuan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa kuasa hukum korban tidak diizinkan berada di lokasi rekonstruksi.
“Akan tetapi Dirtipidum beri alasan, pokoknya penasihat hukum tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu. Kami hanya boleh di luar, kami diusir keluar,” tuturnya.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah berjalan sejak pukul 10.00 WIB yang diawali di Saguling, untuk kemudian berlanjut di Duren Tiga.
Adapun reka adegan dihadiri oleh kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan juga Putri Candrawathi.