TANGSELXPRESS – Kasus pembunuhan terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin memanas usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan menjadi melebar karena muncul dugaan suap berupa pemberian dua buah amplop ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dibenarkan oleh pimpinan LPSK yang beberapa waktu lalu mengatakan adanya dua amplop berwarna cokelat tebal yang diketahui diduga berisi uang itu. Namun, kedua buah amplop tersebut tidak diterima oleh staf LPSK dan langsung dikembalikan.
“Pemberian uang pada LPSK adalah bukti, adanya upaya prakondisi untuk memuluskan cerita rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/8).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengemukakan, bahwa pihaknya hendak diberi amplop dari pihak Ferdy Sambo. Kejadian itu terjadi di Kantor Divisi Propam Polri, Jakarta, Rabu (13/7) atau tepatnya lima hari setelah tewasnya Brigadir J.
Saat itu, LPSK bertemu dengan Ferdy Sambo di kantornya dengan tujuan mengajukan permohonan perlindungan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Dan pada saat itu juga Ferdy Sambo masih mengemban jabatan Kepala Divisi Propam.
“Peristiwa itu ketika itu kami menemui Kadiv Propam karena Kadiv Propam mau mengajukan permohonan perlindungan untuk ibu PC,” kata Edwin di Jakarta, Sabtu (13/8).
Setelah menggelar pertemuan tersebut, salah satu petugas dari pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan map kepada salah seorang staf LPSK yang masih berada di dalam ruangan kantor Propam.