TANGSELXPRESS – Komnas HAM telah menyerahkan tiga poin rekomendasi kepada Polri terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pasca proses rekonstruksi yang berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan jika pihaknya meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation. Serta mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
“Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari (PC) di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus,” kata Beka di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja, tapi semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut andil.
“Meminta kepada Inspektorat Khusus memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian, yang terilibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice,” tambahnya.
Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka tersebut yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.