TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dan dugaan pengancaman terhadap Putri Candrawathi yang dalam hal ini merupakan istri Irjen Ferdy Sambo. Yang bertindak sebagai terlapor dalam kasus ini adalah alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penghentian ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di di Mabes Polri, Jumat (12/8) sembari menjelaskan jika kasus tersebut terdiri dari dua laporan polisi.
Untuk laporan yang pertama teregister dengan Nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 53 KUHP.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh Putri Chandrawathi yang teregister dengan Nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.
“Pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua,” jelas Andi.
Untuk diketahui, kasus ini pada awalnya disebut Putri Candrawathi diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir J. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Timsus Bareskrim Polri, justru ditemukan bukti sebaliknya.
Adapaun otak di balik pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga membuat skenario kasus itu seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo berperan sebagai pemberi perintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sambo yang membuat skenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, RR dan KM turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa berdarah tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.