TANGSELXPRESS – Komnas HAM telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8) malam.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, salah satu hal yang didalami pemeriksaan tersebut ialah soal ‘obstruction of justice’ atau tindakan menghalangi proses hukum kasus kematian polisi muda di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Memang dia yang mengakui bahwa memang dia lah yang menyusun cerita (merekayasa). Dia lah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa, sehingga semua orang susah membuat terang peristiwanya,” ujar Anam di Mako Brimob, Jumat (12/8).
Tim gabungan Itsus telah melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana atas kematian Brigadir J.
Adapun pelanggaran prosedural yang dilakukan seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. Akibat pelanggaran etik itu, dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022) pekan lalu.
“Memang ada kerusakan di TKP. Jadi ada ‘obstruction of justice’, itu dikonfirmasi. Pak Sambo bertanggung jawab!” jelasnya.
Anam menjelaskan dalam konteks Komnas HAM obstruction of justice itu antara lain, barang bukti, cerita kronologi dan kesaksian di TKP.
“Memang ternyata tidak betul. berikutnya soal kesaksian. Pak Sambo mengakui menjadi orang yang bertanggung jawab membuat cerita itu semua,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menskenario seolah-olah telah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri telah menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam tewasnya Brigadir J adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.