TANGSELXPRESS – Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (13/8) dini hari melakukan operasi penegakan Perda di wilayah Kota Tangerang Selatan terkait pencegahan penyakit masyarakat.
“Pada operasi penegakkan Perda, kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi. Dari 3 hotel yang kami lakukan pemeriksaan yakni Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH, kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry.
Dugaan pekerja seks komersial (PSK) terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah.
“Terkait pasangan tidak sah, pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga, dan untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut,” terangnya.
“Dalam operasi terkait penyakit masyarakat, kami harapkan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran di kemudian hari dan juga untuk mempersempit merebaknya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” tambah Muksin.