TANGSELXPRESS – Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (13/8) dini hari melakukan operasi penegakan Perda di wilayah Kota Tangerang Selatan terkait pencegahan penyakit masyarakat.
“Pada operasi penegakkan Perda, kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi. Dari 3 hotel yang kami lakukan pemeriksaan yakni Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH, kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry.

Dugaan pekerja seks komersial (PSK) terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah.