TANGSELXPRESS – Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer atau dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga di Jakarta pada hari ini, Sabtu (6/8) usai memutuskan pengunduran dirinya dari kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan menunjukkan surat pengunduran diri ke Bareskrim Polri.
Andreas mengaku telah menyampaikan alasan pengunduran dirinya melalui surat yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. Namun, dikabarkan jika pada hari ini petugas pelayanan sedang libur.
“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya,” ujar Andreas.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam. Dia hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga, Kamis (4/8/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.
Seperti diketahui, Brigadir J diketahui meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah dinas rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.