• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 3 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP KESEHATAN

Penanganan Stroke Harus Cepat dan Tepat saat Periode Emas, Seperti Apa?

admin by admin
Agustus 5, 2022
in KESEHATAN
Reading Time: 1min read
stroke

Ilustrasi. Foto: Instagram/@kemenkes_ri

63
SHARES
139
VIEWS

TANGSELXPRESS – Stroke adalah penyakit yang sangat mematikan. Namun, stroke diyakini bisa disembuhkan. Kuncinya adalah penanganan yang cepat dan tepat terutama saat periode emas penanganan stroke. Kapan periode emas itu?

Seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram Kemenkes (Instagram/@kemenkes_ri), berikut periode emas pada penanganan stroke:

– Jika mengalami gejala / tanda serangan stroke, segera hubungi ambulans dan bawa pasien menuju Unit Gawat darurat (UGD) Rumah Sakit.

– Dalam waktu kurang dari 2 jam sejak terjadinya serangan stroke, pasien sudah harus tiba di UGD RS.

– Setibanya di RS, pasien garus langsung mendapatkan pemeriksaan dokter, pengecekan melal;ui CT Scan dan laboratorium serta pengobatan dalam waktu tidak lebih dari 2,5 jam.

BACA JUGA :  Gagal Ginjal Akut di Indonesia Meningkat, Kemenkes Sebut Ada 269 Kasus

Semakin cepat mendapat pengobatan, maka penderita stroke dapat tertolong. Penanganan yang cepat dan tepat dapat mengurangi risiko kematian ataupun cacat permanen.

Tags: KemenkeskesehatanStroke
Previous Post

Sikap Tegas dan Independen Kapolri Tangani Kasus Brigadir J Diapresiasi

Next Post

Bharada E Tidak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Related Posts

Studi Ungkap Stres Finansial Jadi Ancaman Baru bagi Kesehatan Jantung
KESEHATAN

Studi Ungkap Stres Finansial Jadi Ancaman Baru bagi Kesehatan Jantung

Februari 2, 2026
2.2k
Minuman Favorit Saat Dingin, Cokelat Panas Ternyata Punya Banyak Khasiat
KESEHATAN

Minuman Favorit Saat Dingin, Cokelat Panas Ternyata Punya Banyak Khasiat

Februari 2, 2026
2.1k
Dokter Ingatkan Bahaya Virus Nipah, Infeksi Langka yang Menyerang Otak Manusia
KESEHATAN

Dokter Ingatkan Bahaya Virus Nipah, Infeksi Langka yang Menyerang Otak Manusia

Februari 1, 2026
2.4k
Mandi Setelah Makan Ternyata Tak Dianjurkan, Ini Dampaknya bagi Pencernaan
KESEHATAN

Mandi Setelah Makan Ternyata Tak Dianjurkan, Ini Dampaknya bagi Pencernaan

Januari 30, 2026
141
Cuaca Mendung Pengaruhi Suasana Hati, Begini Cara Agar Tetap Produktif
KESEHATAN

Cuaca Mendung Pengaruhi Suasana Hati, Begini Cara Agar Tetap Produktif

Januari 29, 2026
146
Dikaitkan dengan Kematian Lula Lahfah, Ini Fakta Gerd Menurut Dokter
KESEHATAN

Dikaitkan dengan Kematian Lula Lahfah, Ini Fakta Gerd Menurut Dokter

Januari 28, 2026
155
Next Post
Bharada E Tidak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Bharada E Tidak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com