• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bharada E Tidak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

admin by admin
Agustus 5, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Bharada E Tidak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Instagram/@agusandrianto.id

66
SHARES
147
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan terkait Pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, mengingat penyidikan terus berjalan dan dalam proses pendalaman.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam, Bharada E hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga Kamis (4/8/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.

“Artinya bahwa, kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Jumat (26/7): Sebagian Kota Besar Berawan

Hingg saat ini, sudah ada puluhan anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, mulai dari Perwira Tinggi, Komisaris Besar, Komisaris Polisi, Bintara dan Tamtama.

“Tadi disampaikan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan dari Polda Metro Jaya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” katanya.

Polri menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas siapapun yang menghalangi atau memghambat proses penyidikan. Dan jika terbukti melanggar ketentuan, penindakan akan dilakukan secara etik maupun pidana .

“Apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik,” tambah Kabareskrim.

BACA JUGA :  Catatan Kemenhub, Hampir 40 Juta Masyarakat Bepergian Jelang Natal 2022

Seperti diketahui, Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Tags: bharada eBrigadir JKasus penembakanKasus penembakan polisiPembunuhanpembunuhan berencanaPenembakan Brigadir Jpolisi tembak polisi
Previous Post

Penanganan Stroke Harus Cepat dan Tepat saat Periode Emas, Seperti Apa?

Next Post

Selain Manfaat, Kenali Juga Warna Kapsul Vitamin A untuk Bayi dan Balita

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
vitamin A

Selain Manfaat, Kenali Juga Warna Kapsul Vitamin A untuk Bayi dan Balita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com