• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bharada E Tidak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

admin by admin
Agustus 5, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Bharada E Tidak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Instagram/@agusandrianto.id

63
SHARES
139
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan terkait Pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, mengingat penyidikan terus berjalan dan dalam proses pendalaman.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam, Bharada E hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga Kamis (4/8/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.

“Artinya bahwa, kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

BACA JUGA :  Rumah Keluarga Perong di Cirebon Digeledah, 3 Anggota Keluarga Diinterogasi

Hingg saat ini, sudah ada puluhan anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, mulai dari Perwira Tinggi, Komisaris Besar, Komisaris Polisi, Bintara dan Tamtama.

“Tadi disampaikan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan dari Polda Metro Jaya tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” katanya.

Polri menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas siapapun yang menghalangi atau memghambat proses penyidikan. Dan jika terbukti melanggar ketentuan, penindakan akan dilakukan secara etik maupun pidana .

“Apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik,” tambah Kabareskrim.

BACA JUGA :  Putri Ariani, Kontestan Indonesia yang Membuat Heboh di America's Got Talent 

Seperti diketahui, Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Tags: bharada eBrigadir JKasus penembakanKasus penembakan polisiPembunuhanpembunuhan berencanaPenembakan Brigadir Jpolisi tembak polisi
Previous Post

Penanganan Stroke Harus Cepat dan Tepat saat Periode Emas, Seperti Apa?

Next Post

Selain Manfaat, Kenali Juga Warna Kapsul Vitamin A untuk Bayi dan Balita

Related Posts

LLD Universitas Pamulang Buktikan Pendidikan Inklusif Bukan Sekadar Wacana
PENDIDIKAN

LLD Universitas Pamulang Buktikan Pendidikan Inklusif Bukan Sekadar Wacana

Januari 19, 2026
2.6k
Breaking News: Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
DAERAH

Breaking News: Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Januari 19, 2026
1.2k
TNI AD Ungkap Penemuan Mesin ATR 42-500 di Cuaca Ekstrem Gunung Bulusaraung
DAERAH

TNI AD Ungkap Penemuan Mesin ATR 42-500 di Cuaca Ekstrem Gunung Bulusaraung

Januari 19, 2026
136
Diperiksa Sebagai Tersangka, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan
MEGAPOLITAN

Kurang Fit, Polda Metro Batal Periksa Dokter Richard Lee

Januari 19, 2026
1.3k
Namanya Diseret Warganet Usai Buku Aurelie Terbit, Ello Cuma Bilang Begini
SELEBRITI

Namanya Diseret Warganet Usai Buku Aurelie Terbit, Ello Cuma Bilang Begini

Januari 19, 2026
145
Identifikasi Korban ATR 42-500, Polisi Lakukan Tes DNA Keluarga
DAERAH

Identifikasi Korban ATR 42-500, Polisi Lakukan Tes DNA Keluarga

Januari 19, 2026
2.4k
Next Post
vitamin A

Selain Manfaat, Kenali Juga Warna Kapsul Vitamin A untuk Bayi dan Balita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com