TANGSELXPRESS – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan terkait Pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, mengingat penyidikan terus berjalan dan dalam proses pendalaman.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam, Bharada E hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga Kamis (4/8/2022) malam. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan.
“Artinya bahwa, kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh tim khusus,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.
Hingg saat ini, sudah ada puluhan anggota Polri yang sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, mulai dari Perwira Tinggi, Komisaris Besar, Komisaris Polisi, Bintara dan Tamtama.