TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, Senin (4/7).
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah layanan Samsat Keliling itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng, dan Pekan Raya Jakarta Kemayoran
2. Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok;
4. Jakarta Selatan di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD, dan Taman Sungai Jaletreng Tangerang Selatan;
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square dan Pasar Modern Bintaro;
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan parkiran Mal Summarecon Digital Center;
11. Kota Bekasi di halaman Kantor Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
13. Depok di halaman Samsat Depok;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Sawangan
Ada sejumlah pemberlakuan yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.