• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 20 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

No Debate! Hanya Dewan Pers Berwenang Keluarkan Sertifikasi Jurnalis

sakti by sakti
Juni 26, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
No Debate! Hanya Dewan Pers Berwenang Keluarkan Sertifikasi Jurnalis

Foto: iStockphoto

92
SHARES
755
VIEWS

TANGSELXPRESS – Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto menegaskan, hanya lembaga Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara melakukan sertifikasi wartawan atau jurnalis.

“Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU lex specialis sehingga lembaga ini yang berwenang melakukan sertifikasi jurnalis,” kata Agung ketika dihubungi via pesan singkat elektronik sebagaimana dikutip dari LKBN Antara, Minggu (26/6).

Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang yang bersifat lex specialis atau aturan atau hukum bersifat khusus.

Sebelumnya, terjadi kekisruhan dan viral berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.

“Ini adalah juga jawaban kepada pimpinan media yang bertanya kepada saya, melanjutkan rilis dari Mas Asmono (siaran pers DP) yang menyebut saya sebagai kontak personal, mengenai posisi Dewan Pers,” katanya.

BACA JUGA :  Cegah Banjir, Pemkot Tangsel Segera Bangun Tandon Air di Pondok Maharta

Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang bersifat lex specialis. Dalam kaidah atau asas hukum, ada adagium lex specialis derogat legi generali, yakni aturan atau hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.

Jadi, imbuh dia, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara berdasarkan hukum dengan mengatur segala aspek kehidupan pers.

“Pasal 15 UU Pers menegaskan pula keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UUD 1945, termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers,” katanya.

Dalam konteks uji kompetensi wartawan, ujar dia, menambahkan DP pun melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakan guna meningkatkan kualitas profesi wartawan.

BACA JUGA :  Polri dan Dewan Pers Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Pasal 15 ayat (2) huruf (f) menyebutnya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

UU Pers memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan. Caranya, salah satunya dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji tetapi dalam wadah DP.

“Karena Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. (Jadi) tidak ada lembaga lain yg tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia, yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers,” katanya.

“Mari kembali ke asas hukum dan bicara pers di Indonesia. Ya pakai saja UU Pers,” tegas wartawan senior ini.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi yang berangkat dari uji kompetensi adalah salah satu bagian dari fungsi Dewan Pers yang diamanatkan oleh UU Pers untuk mengembangkan profesi wartawan.

BACA JUGA :  Memaknai Hari Bumi Internasional, J Trust Bank Luncurkan Program Simpanan TORA Green Savings

Sebelumnya DP memuat rilis tentang pertemuan resmi antara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, dengan pihak Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pertemuan itu, Usman Kansong menegaskan hanya DP satu-satunya lembaga yang berwenang menggelar sertifikasi jurnalis.

Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Usman menambahkan jika memang Kementerian Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut.

Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

Tags: dewan persukwUU Pers
Previous Post

Tips agar UMKM Go Digital

Next Post

Catat Ya, Ini Lima Pertolongan Pertama saat Asam Lambung Naik

Related Posts

Sleeping Prince Arab Saudi Meninggal Dunia Usai Alami Koma 20 Tahun
NEWS

Sleeping Prince Arab Saudi Meninggal Dunia Usai Alami Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025
3.3k
Analis Pertahankan Rekomendasi untuk Koleksi BBRI, Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif
ADVERTORIAL

Analis Pertahankan Rekomendasi untuk Koleksi BBRI, Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif

Juli 20, 2025
3.8k
Viral di Medsos, Enam Siswi SMP di Palembang Terlibat Baku Hantam
DAERAH

Viral di Medsos, Enam Siswi SMP di Palembang Terlibat Baku Hantam

Juli 20, 2025
3.8k
Tiga Pembunuh Wanita di Cisauk Ditangkap di Lokasi Berbeda
TANGERANG RAYA

Tiga Pembunuh Wanita di Cisauk Ditangkap di Lokasi Berbeda

Juli 20, 2025
3.6k
Kucing jadi Penakut Pertanda Apa? Pemilik Anabul Wajib Tahu
SERBA SERBI

Kucing jadi Penakut Pertanda Apa? Pemilik Anabul Wajib Tahu

Juli 20, 2025
3.7k
Mendiang Diplomat Kemlu Ternyata Aktif di Medsos, Ini Profil Lengkapnya!
NASIONAL

Mendiang Diplomat Kemlu Ternyata Aktif di Medsos, Ini Profil Lengkapnya!

Juli 20, 2025
3.6k
Next Post
asam lambung

Catat Ya, Ini Lima Pertolongan Pertama saat Asam Lambung Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com