• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Desember 9, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers

Foto: Arga/Tangselxpress.com

220
SHARES
2k
VIEWS

TANGSELXPRESS- Revisi kedua UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah dalam rangka disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu, masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengatakan revisi kedua UU ITE tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.

“Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Ninik pada Sabtu (9/12).

Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua UU ITE tersebut. Dewan Pers menyerukan khususnya kepada komunitas pers dan masyarakat yang berpotensi terdampak untuk mengambil sikap.

“Untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers, yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers,” tegasnya.

BACA JUGA :  Momen Nataru, 2.794 Posko Didirikan untuk Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi

Di sisi lain, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan dalam revisi itu, menurut Ninik, mengingatkan pada haatzaai artikel dalam KUHP yang memuat ancaman sanksi pidana bagi barang siapa menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, dan permusuhan kepada pemerintah atau atau negara.

Revisi kedua UU ITE seperti dalam Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) berpotensi mengebiri pers, karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik dengan internet terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa. Hal ini bisa jadi digunakan oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

BACA JUGA :  Bukan Ditolak, Polri Sebut Laporan terhadap Rocky Gerung Dialihkan ke Dumas

“Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini,” terangnya.

Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers dan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis.

“Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.

Sementara itu, menurut Ninik, implementasi UU ITE itu sudah diatur Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. Pedoman itu menegaskan bahwa untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan UU ITE.

BACA JUGA :  Polresta Tangerang Imbau Warga Tak Terprovokasi Ajakan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

“Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Ninik, Pedoman Nomor 229 Tahun 2021 itu akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.

Dewan Pers menilai proses legislasi revisi kedua UU ITE tidak transparan dan terbuka untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.

“Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah juga sulit diperoleh,” pungkasnya.(ARG)

Tags: dewan persKemerdekaan PersRevisi Kedua UU ITEUU ITE
Previous Post

HUT ke-42 Pondok Aren, Benyamin Berpesan untuk Terus Jaga Kekompakan

Next Post

Musnahkan 36,2 Kg Barang Bukti Narkoba, Kepala BNN Kirim Pesan ke Bandar Narkotika

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Musnahkan 36,2 Kg Barang Bukti Narkoba, Kepala BNN Kirim Pesan ke Bandar Narkotika

Musnahkan 36,2 Kg Barang Bukti Narkoba, Kepala BNN Kirim Pesan ke Bandar Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com