• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 14 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Gulat, Begini Reaksi Menteri PPPA

sakti by sakti
Oktober 29, 2022
in NEWS
Reading Time: 2min read
Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Gulat, Begini Reaksi Menteri PPPA

Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Foto: Dok Kemen PPPA)

65
SHARES
145
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mendesak agar kepolisian melakukan proses penyidikan atas adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan atlet gulat asal Bantul yang diduga dilakukan oleh pelatihnya sendiri.

Berdasarkan informasi media, kasus ini berawal saat korban dihubungi pelatihnya (diduga Pelaku) untuk melakukan latihan secara mandiri diluar jam latihan di sebuah sasana di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Saat itu suasana tempat latihan sepi, yang ada hanya terduga pelaku dan korban dan kekerasan seksual kemudian terjadi.

Menurut Bintang, saat itu korban belum berani menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya. Korban memilih berlatih ke Bandung untuk menghindari terduga pelaku. Akibat peristiwa yang dialaminya mempengaruhi kondisi psikologis Korban, Korban seringkali melukai dirinya sendiri (self harm).

Sejak tanggal 9 Mei 2022 telah disahkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai suatu terobosan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual (UU TPKS).

BACA JUGA :  Kejahatan Macam Apa Ini, Anak di Garut Jadi Korban Cabul Ayah dan Paman

UU TPKS ini sudah dapat diterapkan untuk kasus-kasus kekerasan seksual termasuk untuk kekerasan seksual yang dialami korban atlet gulat inisial A, peristiwa yang dialami korban menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku yang seringkali dijadikan alasan pelaku untuk mengancam korban.

Bintang Puspayoga menilai, perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf  b juncto Pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b.

Kemen PPPA mendukung upaya Kepolisian Polres Bantul yang telah menerima laporan korban dan menindak lanjuti laporan korban.

Kemen PPPA melalui Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberikan layanan pendampingan bagi korban.

BACA JUGA :  Aliansi Tangsel Bersatu Gelar Aksi Tuntut Dindikbud Tangani Kasus Kekerasan Seksual

“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban mendapat keadilan,” tegas Bintang dikutip dari laman resmi Kemen PPPA, Sabtu (29/10).

Selain itu, Bintang mendesak agar KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) sebagai Organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi setiap anggota, ikut mengawal dan memastikan korban tetap bisa melakukan aktifitas dan prestasinya sebagai Atlet tanpa ada hambatan.

“Dan menciptakan lingkungan dan suasana yang melindungi dan ramah perempuan, memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi,” kata Bintang.

Terakhir, Bintang juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pencabulan 12 Anak Penghuni Panti Asuhan di Kunciran, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

“Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129,” pungkas Bintang.

 

Tags: Kekerasan SeksualKemen PPPA
Previous Post

Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Al-Kautsar Villa Dago, Benyamin Davnie Cerita Alami Dahsyatnya Sholawat

Next Post

5 Tips Menjaga Kesehatan Agar Tubuh Tetap Fit

Related Posts

Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Sabtu Tetap Buka, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel 14 Juni 2025

Juni 14, 2025
1.3k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Berawan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan, Udara Tidak Sehat

Juni 14, 2025
1.1k
Soal Pengusutan Ijazah Jokowi, Kapolri Pastikan Libatkan Pihak Eksternal
NASIONAL

Soal Pengusutan Ijazah Jokowi, Kapolri Pastikan Libatkan Pihak Eksternal

Juni 13, 2025
1.5k
Koordinasi ke Pemkot Tangsel-Vendor, UIN Jakarta Kaji Relokasi JPO ke Depan Kampus
TANGERANG SELATAN

Koordinasi ke Pemkot Tangsel-Vendor, UIN Jakarta Kaji Relokasi JPO ke Depan Kampus

Juni 13, 2025
1.1k
Holiday Sale 2025 Resmi Dibuka! Pemerintah Targetkan Transaksi Rp60 Triliun dan Dorong UMKM Naik Kelas
EKONOMI

Holiday Sale 2025 Resmi Dibuka! Pemerintah Targetkan Transaksi Rp60 Triliun dan Dorong UMKM Naik Kelas

Juni 13, 2025
4.1k
HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni – 31 Agustus
MEGAPOLITAN

HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni – 31 Agustus

Juni 13, 2025
1.2k
Next Post
Cek Fakta! 5 Keuntungan Aktif Bergerak di Usia Lanjut

5 Tips Menjaga Kesehatan Agar Tubuh Tetap Fit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com