TANGSELXPRESS- Keberadaan reklame tak berizin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya reklame roboh di persimpangan pintu masuk Tol Pamulang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan memastikan reklame roboh pada Senin (13/6/2022) lalu yang diakibatkan cuaca ekstrem, rupanya tak memiliki izin.
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan penertiban semua reklame tak berizin. Langkah itu dilakukan bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Bapenda.
“Iya ke depan kita mau tertibkan semua reklame yang tidak berizin gabung dengan DPMPTSP dan Bapenda,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) Taufik Wahidin, saat dikonfirmasi Rabu (15/6/2022).
Meski begitu, Taufik menegaskan pihaknya saat ini menunggu data dari DPMPTSP terkait titik reklame tak berizin. Menurutnya, Satpol PP hanya bisa mengeksekusi reklame yang tidak memiliki izin di Tangsel.
“Tanyanya PTSP yang punya data perizinan, saya juga lagi menunggu datanya dari PTSP. Satpol eksekusi yang nggak punya izin kalau data yang izin sama yang belum izin PTSP lebih tahu,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, reklame tak berizin di Tangerang Selatan kian menjamur. Bahkan, keberadaannya pun tersebar di beberapa wilayah tanpa tersentuh oleh petugas yang bersangkutan.(WD)