TANGSELXPRESS – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan fleksibilitas kerja atau work from home (WFH) maksimal 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah negeri dan swasta pada Selasa (18/8/2026) merupakan arahan pemerintah pusat.
Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan kebijakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah pusat.
“Apa yang menjadi arahan kita jalankan,” ujar Pramono, Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, tidak seluruh ASN diperbolehkan menerapkan WFH maupun work from anywhere (WFA). Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.
“Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Pramono kembali menegaskan, penerapan PJJ bagi pelajar dan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat.
Tak Mau Berspekulasi soal Aksi Unjuk Rasa
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kebijakan WFH dan PJJ tersebut berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada hari yang sama, Pramono memilih tidak berspekulasi.
“Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH maksimal 50 persen bagi ASN serta PJJ bagi siswa sekolah negeri dan swasta pada Selasa (18/8/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mengatur fleksibilitas aktivitas pemerintahan dan pembelajaran.
Pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif melalui presensi daring berbasis mobile. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi unit pelayanan langsung yang beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, pelaksanaan PJJ tetap dipantau untuk memastikan target pembelajaran tetap tercapai. Pemprov DKI juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu optimalisasi pelayanan publik maupun kinerja organisasi.







