TANGSELXPRESS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Sachrudin, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, program keringanan pajak kendaraan Banten mulai berlaku Selasa (18/8/2026).
Diskon PKB 5 Persen bagi Wajib Pajak Patuh
Keringanan pertama berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan.
Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan pengurangan tersebut selama periode program berlangsung.
Selain itu, Pemprov Banten memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar provinsi.
Bagi wajib pajak perorangan, pengurangan pokok PKB ditetapkan sebesar 20 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Sementara itu, wajib pajak atas nama perusahaan yang mendaftarkan kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dalam periode yang sama.
Tunggakan Pajak Bebas Sanksi
Selain pengurangan pokok pajak, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan sanksi PKB bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Program pembebasan sanksi tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi sesuai ketentuan program.
Sachrudin menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.
Kendaraan dari Luar Banten Bisa Dimutasi
Sachrudin juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan administrasi dari luar Provinsi Banten, tetapi sudah lama digunakan dan pemiliknya berdomisili di wilayah Banten, untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan.
Menurutnya, program pengurangan pokok PKB dapat dimanfaatkan sekaligus untuk menertibkan administrasi kendaraan.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ujarnya.
Sachrudin berharap masyarakat Kota Tangerang segera mengecek status pajak kendaraan masing-masing dan memanfaatkan program keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Keringanan Pajak Kendaraan Banten 2026
| Program | Besaran Keringanan | Periode |
|---|---|---|
| Pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh | 5% | 18 Agustus–31 Oktober 2026 |
| Pendaftaran kendaraan dari luar Banten untuk wajib pajak perorangan | 20% | 18 Agustus–23 Desember 2026 |
| Pendaftaran kendaraan dari luar Banten untuk perusahaan | 40% | 18 Agustus–23 Desember 2026 |
| Pembebasan sanksi PKB | Bebas sanksi sesuai ketentuan | 18 Agustus–31 Oktober 2026 |







