• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen, Berlaku Mulai 18 Agustus

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 18, 2026
in BANTEN, NEWS, TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Disambut Antusias, Warga: Dendanya Nol

Antrean masyarakat bayar pajak kendaraan di Samsat Ciputat. | Foto: Tangselxpress

266
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Menurut Sachrudin, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, program keringanan pajak kendaraan Banten mulai berlaku Selasa (18/8/2026).

Diskon PKB 5 Persen bagi Wajib Pajak Patuh

Keringanan pertama berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA :  Rangkuman Hasil Pertandingan Serie A Pekan 16: Tak Ada Kejutan

Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan pengurangan tersebut selama periode program berlangsung.

Selain itu, Pemprov Banten memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar provinsi.

Bagi wajib pajak perorangan, pengurangan pokok PKB ditetapkan sebesar 20 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Sementara itu, wajib pajak atas nama perusahaan yang mendaftarkan kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dalam periode yang sama.

Tunggakan Pajak Bebas Sanksi

Selain pengurangan pokok pajak, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan sanksi PKB bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Raih Kualifikasi Sangat Baik dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025

Program pembebasan sanksi tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi sesuai ketentuan program.

Sachrudin menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Kendaraan dari Luar Banten Bisa Dimutasi

Sachrudin juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan administrasi dari luar Provinsi Banten, tetapi sudah lama digunakan dan pemiliknya berdomisili di wilayah Banten, untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan.

Menurutnya, program pengurangan pokok PKB dapat dimanfaatkan sekaligus untuk menertibkan administrasi kendaraan.

BACA JUGA :  Pemprov Banten-IDI Percepat Pemerataan Dokter Spesialis, Wilayah Selatan Jadi Prioritas

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ujarnya.

Sachrudin berharap masyarakat Kota Tangerang segera mengecek status pajak kendaraan masing-masing dan memanfaatkan program keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Keringanan Pajak Kendaraan Banten 2026

Program Besaran Keringanan Periode
Pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh 5% 18 Agustus–31 Oktober 2026
Pendaftaran kendaraan dari luar Banten untuk wajib pajak perorangan 20% 18 Agustus–23 Desember 2026
Pendaftaran kendaraan dari luar Banten untuk perusahaan 40% 18 Agustus–23 Desember 2026
Pembebasan sanksi PKB Bebas sanksi sesuai ketentuan 18 Agustus–31 Oktober 2026
Tags: bebas sanksi pajak kendaraandiskon pajak kendaraandiskon PKB 40 persenKeputusan Gubernur Banten 435 Tahun 2026keringanan pajak kendaraan Bantenpajak kendaraan Banten 2026pajak kendaraan luar Bantenpajak kendaraan TangerangPemprov BantenPKB BantenSachrudin
Previous Post

Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa 18 Agustus

Next Post

PJJ Siswa dan WFH ASN DKI Berlaku Hari Ini, Ini Penjelasan Pramono Anung

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
pramono anung

PJJ Siswa dan WFH ASN DKI Berlaku Hari Ini, Ini Penjelasan Pramono Anung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com