TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial AR (22) ditangkap jajaran Polrestabes Bandung setelah diduga membakar rumah orang tuanya di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Kebakaran yang dipicu aksi pelaku tersebut menghanguskan tiga rumah bedeng di kawasan tersebut.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi setelah pelaku terlibat pertengkaran dengan kedua orang tuanya pada Selasa, 4 Agustus.
“Motifnya merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut,” kata Kurniawan dikutip Rabu, 5 Agustus.
Menurut Kurniawan, sekitar pukul 10.00 WIB pelaku sempat terlibat cekcok dengan orang tuanya. Sekitar tiga jam kemudian, AR kembali ke rumah dalam kondisi emosi.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga merusak sejumlah bagian rumah sebelum akhirnya membakar sepeda motor miliknya sendiri.
Api dari sepeda motor yang terbakar kemudian membesar dan merembet ke bangunan di sekitarnya. Akibatnya, tiga rumah bedeng, termasuk rumah yang ditempati pelaku bersama keluarganya, hangus dilalap si jago merah.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, orang tua pelaku mengalami luka bakar pada bagian tangan dan harus menjalani perawatan medis.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi peristiwa tersebut.
AR telah ditahan di Mapolsek Babakan Ciparay. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.







