TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Penahanan dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan pada Kamis malam, 30 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Kamis, 30 Juli.
Empat tersangka yang ditahan yakni Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
“Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020,” ujar Budi.
Menurut Budi, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
“Di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” kata Budi.
Sementara itu, salah satu tersangka, Zulchaibar, tidak banyak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan. Ia bersama tiga tersangka lainnya digiring ke Rutan KPK sekitar pukul 20.40 WIB.
“Kami kan taat aturan kalau ditahan,” ujar Zulchaibar.
Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Saya enggak punya siapa-siapa dan saya bisanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia,” ucapnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini mengusut dua perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi pembayaran komisi PT Jasindo periode 2017-2020.
Sementara kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni periode 2015-2020. Layanan asuransi tersebut meliputi marine hull, yakni perlindungan terhadap risiko kapal tenggelam, terbalik, atau terbakar beserta isinya, serta wreck removal and pollution, yaitu jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam dan penanganan pencemaran laut.







